Minim Peminat Izin Usaha Bullion, OJK Ungkap Alasan LJK Masih Wait and See Hingga Akhir 2025

Selasa, 23 Desember 2025 | 08:45:41 WIB
Minim Peminat Izin Usaha Bullion, OJK Ungkap Alasan LJK Masih Wait and See Hingga Akhir 2025

JAKARTA - Pengembangan bisnis emas di sektor jasa keuangan masih berjalan secara selektif. Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat belum banyak Lembaga Jasa Keuangan yang terjun ke kegiatan usaha bullion.

OJK menegaskan bahwa sampai sekarang belum ada LJK lain yang mengajukan izin kegiatan usaha bullion. Baru dua institusi yang resmi mengantongi izin tersebut, yakni PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia.

Kondisi ini menunjukkan bahwa bisnis bullion tidak serta-merta diminati oleh seluruh pelaku jasa keuangan. Ada sejumlah pertimbangan strategis yang membuat LJK lain belum melangkah.

Kegiatan usaha bullion sendiri merupakan segmen bisnis yang relatif baru di industri keuangan nasional. Karena itu, banyak LJK memilih bersikap hati-hati sebelum masuk ke sektor ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan situasi tersebut. Ia menyebut terdapat beberapa faktor utama yang memengaruhi keputusan LJK.

Salah satu faktor yang paling dominan adalah kebutuhan waktu untuk mempelajari karakteristik pasar bullion. LJK dinilai perlu memahami potensi risiko dan peluang sebelum mengajukan izin.

Selain mempelajari pasar, kesiapan infrastruktur juga menjadi tantangan tersendiri. Infrastruktur menjadi fondasi penting dalam menjalankan usaha bullion secara aman dan berkelanjutan.

Agusman menyampaikan hal tersebut dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu, 17 Desember 2025.

“Ditambah, perlu memenuhi berbagai persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Agusman. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses perizinan bullion tidak sederhana.

Tantangan dan Persyaratan Ketat Usaha Bullion

Menurut OJK, kegiatan usaha bullion bukan sekadar bisnis jual beli emas biasa. Ada regulasi ketat yang mengatur penyelenggaraan usaha ini oleh LJK.

Penyelenggaraan kegiatan usaha bullion telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi payung hukum utama bagi LJK yang ingin masuk ke bisnis bullion.

POJK tersebut mengatur berbagai aspek usaha bullion secara rinci. Mulai dari jenis kegiatan, persyaratan izin, hingga kewajiban pengelolaan risiko.

Agusman menjelaskan bahwa salah satu kendala utama adalah pemenuhan persyaratan permodalan. Permodalan menjadi syarat krusial sebelum izin dapat diberikan.

Selain permodalan, aspek kelembagaan dan kepengurusan juga diatur secara ketat. OJK ingin memastikan bahwa hanya LJK yang benar-benar siap yang menjalankan usaha bullion.

Struktur organisasi dan tata kelola menjadi perhatian utama regulator. Hal ini bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Agusman menekankan bahwa permodalan yang kuat merupakan syarat mutlak. Modal yang memadai dibutuhkan untuk membangun dan mengelola infrastruktur bullion.

Infrastruktur tersebut mencakup sistem penyimpanan, pengamanan, hingga teknologi pendukung. Tanpa infrastruktur yang kuat, risiko operasional akan meningkat.

Selain itu, modal yang kuat diperlukan untuk menjaga kepercayaan konsumen. Perlindungan konsumen menjadi salah satu tujuan utama pengaturan usaha bullion.

OJK menilai bahwa kegiatan bullion memiliki risiko khusus. Risiko tersebut berkaitan dengan fluktuasi harga emas dan keamanan aset fisik.

Karena itu, OJK tidak ingin perizinan diberikan secara terburu-buru. Pendekatan kehati-hatian menjadi prinsip utama dalam pengawasan.

Peluang Usaha Bullion Masih Terbuka Lebar

Meski belum banyak LJK yang mengajukan izin, OJK menegaskan peluang tetap terbuka. Setiap LJK yang memenuhi persyaratan dipersilakan mengajukan izin usaha bullion.

Agusman menyampaikan bahwa OJK tidak membatasi jumlah pelaku usaha bullion. Regulator hanya memastikan kesiapan dan kepatuhan terhadap regulasi.

Menurutnya, waktu yang dibutuhkan setiap LJK bisa berbeda-beda. Hal ini bergantung pada strategi bisnis dan kesiapan internal masing-masing institusi.

Kegiatan usaha bullion mencakup berbagai segmen bisnis emas. Segmen tersebut meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, hingga perdagangan emas.

Selain itu, kegiatan penitipan emas juga termasuk dalam usaha bullion. Bahkan, LJK dapat menjalankan kegiatan lain yang berkaitan dengan emas.

Dengan cakupan usaha yang luas, bisnis bullion memiliki potensi besar. Namun, potensi tersebut harus diimbangi dengan manajemen risiko yang matang.

OJK ingin memastikan bahwa pertumbuhan bisnis bullion tidak mengorbankan stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, regulasi disusun dengan pendekatan komprehensif.

LJK yang ingin masuk ke bisnis bullion harus menyiapkan strategi jangka panjang. Tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga keberlanjutan usaha.

Agusman menilai bahwa pasar bullion membutuhkan pemahaman mendalam. Tanpa pemahaman tersebut, LJK berisiko menghadapi tekanan operasional.

Karena itu, sikap wait and see yang diambil sebagian LJK dinilai wajar. OJK melihat hal tersebut sebagai bagian dari proses adaptasi industri.

Pegadaian Catat Kinerja Positif di Bisnis Bullion

Di tengah minimnya pelaku usaha bullion, OJK mencatat kinerja positif dari Pegadaian. PT Pegadaian menjadi salah satu pionir dalam menjalankan kegiatan usaha bullion.

Agusman mengungkapkan bahwa Pegadaian telah mencatatkan capaian signifikan. Total kelolaan emas Pegadaian mencapai 28,78 ton per Oktober 2025.

Angka tersebut menunjukkan respons pasar yang cukup baik. Layanan bullion Pegadaian dinilai mampu menarik minat masyarakat.

Capaian ini menjadi indikator bahwa bisnis bullion memiliki potensi pertumbuhan. Namun, potensi tersebut tetap harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian.

Pegadaian dinilai memiliki keunggulan dari sisi pengalaman. Perusahaan ini telah lama bergerak di bisnis emas dan pembiayaan berbasis emas.

Pengalaman tersebut menjadi modal penting dalam menjalankan usaha bullion. Manajemen risiko dan infrastruktur Pegadaian dinilai telah memadai.

OJK melihat kinerja Pegadaian sebagai contoh penerapan usaha bullion yang terukur. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi LJK lain.

Namun demikian, OJK tidak mendorong LJK untuk terburu-buru mengikuti jejak tersebut. Setiap institusi diharapkan melakukan kajian menyeluruh.

Bisnis bullion membutuhkan kesiapan menyeluruh dari sisi modal, sistem, dan sumber daya manusia. Tanpa kesiapan tersebut, risiko akan lebih besar.

OJK menegaskan bahwa fokus utama regulator adalah perlindungan konsumen. Setiap izin yang diberikan harus menjamin keamanan dana dan aset masyarakat.

Dengan pendekatan ini, OJK berharap bisnis bullion tumbuh secara sehat. Pertumbuhan yang sehat akan mendukung pengembangan sektor keuangan nasional.

Ke depan, OJK membuka ruang dialog dengan LJK yang berminat. Regulator siap memberikan panduan sepanjang sesuai ketentuan.

Situasi saat ini mencerminkan fase awal pengembangan usaha bullion. Fase ini membutuhkan waktu sebelum lebih banyak pelaku masuk ke pasar.

Dengan regulasi yang telah tersedia, bola kini berada di tangan LJK. Keputusan untuk masuk ke bisnis bullion bergantung pada kesiapan masing-masing institusi.

OJK menegaskan akan terus mengawal perkembangan usaha bullion. Pengawasan akan dilakukan secara konsisten demi menjaga stabilitas dan kepercayaan publik.

Terkini