JAKARTA — Rencana pemerintah menjual kapal perang latih KRI Ki Hajar Dewantara akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kapal yang selama ini menjadi bagian dari armada TNI-AL itu diusulkan untuk dihapus karena faktor usia yang tidak lagi efisien.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan, Brigjen Rico Ricardo Sirait, mengungkapkan bahwa usulan penghapusan aset ini sebenarnya telah diajukan sejak 2017. Pertimbangan utamanya adalah biaya perawatan yang terus meningkat seiring bertambahnya usia kapal.
"Pertimbangannya terutama karena usia kapal yang sudah cukup tua, buatan era 1980-an, sehingga kebutuhan dan biaya pemeliharaannya semakin tinggi," kata Rico saat dihubungi, Kamis (20/8).
Proses Lelang Menunggu Restu DPR dan Presiden
Menurut Rico, penghapusan KRI Ki Hajar Dewantara akan dilakukan melalui mekanisme penjualan atau lelang. Proses administrasi saat ini tengah berjalan dan masih menunggu persetujuan dari dua lembaga tinggi negara.
"Saat ini prosesnya menunggu persetujuan Presiden dan DPR RI sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Surpres Prabowo Sudah Dikirim ke DPR
Langkah ini menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) Nomor R-33 yang dikirim Presiden Prabowo Subianto ke DPR RI. Surat tersebut telah dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR ke-2 masa sidang I 2026-2027 pada Selasa (18/8).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat tersebut. Isinya meminta persetujuan DPR terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara.
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI Terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara," ujar Dasco selaku pimpinan rapat.
Konsekuensi Efisiensi Anggaran Pertahanan
Langkah penjualan aset militer ini menjadi bagian dari upaya pemerintah merampingkan alutsista yang dinilai tidak lagi ekonomis. Alih-alih menggelontorkan anggaran besar untuk perawatan kapal tua, pemerintah memilih fokus pada pengadaan atau pemeliharaan alat utama sistem persenjataan yang lebih modern dan siap tempur.
Keputusan final masih menunggu mekanisme persetujuan di DPR. Setelah restu diberikan, proses lelang akan digelar sesuai regulasi pengelolaan barang milik negara yang berlaku.