BENGKALIS — Aktivitas belajar mengajar di Kabupaten Bengkalis untuk sementara dialihkan ke rumah masing-masing. Dinas Pendidikan setempat menerbitkan Surat Edaran Nomor 1203 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Selama Bencana Kabut Asap yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan, Hadi Prasetyo, pada Selasa (25/8).
Durasi Belajar Daring dan Jenjang yang Terdampak
Berdasarkan surat edaran tersebut, pembelajaran jarak jauh atau daring diberlakukan efektif selama empat hari, terhitung mulai Rabu (26/8) hingga Sabtu (29/8). Kebijakan ini menyasar seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis.
Adapun jenjang yang terdampak meliputi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif guna menjaga kesehatan para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di tengah kondisi udara yang tidak sehat.
Imbauan untuk Orang Tua dan Warga Sekolah
Selain memindahkan proses belajar ke rumah, Dinas Pendidikan juga mengeluarkan imbauan tegas kepada para orang tua murid dan warga sekolah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Jika ada keperluan mendesak yang mengharuskan keluar rumah, penggunaan masker menjadi anjuran utama untuk meminimalisir paparan polusi.
Dinas Pendidikan memastikan pelaksanaan pembelajaran daring ini tetap harus difasilitasi secara teknis oleh masing-masing satuan pendidikan. Hal ini dilakukan agar proses belajar mengajar tetap berjalan efektif meskipun dilakukan dari rumah masing-masing.
Pengawasan dan Pelaporan Berkala ke Kepala Dinas
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar, para Korwilcam dan pengawas sekolah diminta melakukan pemantauan serta memberikan bimbingan selama periode pembelajaran jarak jauh berlangsung. Perkembangan kegiatan belajar mengajar juga wajib dilaporkan secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis.
Kebijakan serupa turut disarankan untuk diadaptasi oleh sekolah atau madrasah di bawah kewenangan Kementerian Agama, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta satuan pendidikan lainnya yang berada di luar kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis.
Kapan Kegiatan Belajar di Sekolah Kembali Normal?
Dinas Pendidikan menegaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran selanjutnya akan diinformasikan lebih lanjut. Keputusan tersebut akan menyesuaikan dengan perkembangan terkini kondisi kualitas udara di Kabupaten Bengkalis.
Surat edaran ini telah ditembuskan kepada Bupati Bengkalis, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kepala BPMP Provinsi Riau, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, Dewan Pendidikan, hingga Koordinator Badan Gizi Nasional Kabupaten Bengkalis.